JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang masih bayi.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengatakan bayi yang telah diperdagangkan kini berada di panti sosial.
"Bayi-bayi sudah diserahkan ke Dinas Sosial di Cipayung, biar penanganan lebih baik," katanya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Donny memastikan kondisi bayi yang menjadi korban TPPO tersebut dalam keadaan sehat.
Dalam pengungkapan ini, setidaknya lebih dari tiga bayi yang gagal dijual oleh pelaku berjumlah tiga orang tersebut.
"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Usia bayi bervariasi, yang paling besar umur 3 tahun," kata Donny.
Kasus TPPO dengan korban yang masih bayi ini masih dalam penyelidikan mendalam.
"Besok akan kita sampaikan secara utuh saat konferensi pers," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap unit Reskrik Polsek Tambora.
Para pelaku yang kini telah menjadi tersangka itu melakukan perdagangan bayi.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvinda mengatakan ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Ditangkap di wilayah Karawang dan Bandung," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/2/2024).
Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang membuat laporan polisi.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi para pelaku penjualan bayi tersebut.
"Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan," paparnya.
Kasus penjualan bayi ini masih dalam penyelidikan mendalam.
Donny sendiri belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus TPPO dengan korban bayi ini.
Termasuk berapa total bayi yang diamankan dalam perkara TPPO tersebut. (Pandi)