ADVERTISEMENT

KPU Kota Serang Gelar PSU di 2 TPS, Ini Biang Masalahnya

Rabu, 21 Februari 2024 12:55 WIB

Share
Suasana TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya saat menggelar PSU. (Foto: Poskota/Bilal)
Suasana TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya saat menggelar PSU. (Foto: Poskota/Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu akibat dari adanya kelalaian dari petugas.

Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, PSU digelar di TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.

Menurutnya, total ada empat TPS yang bakal melakukan PSU. Namun dua TPS lagi akan digelar pada 24 Februari 2024 nanti.

"Untuk PSU hari ini ada 2 TPS yang dilaksanakan. Keseluruhan ada 4 TPS, 2 lagi nanti di hari sabtu tanggal 24 Februari 2024," katanya saat memantau PSU di TPS 1 Banjarsari, Rabu (21/2/2024).

Kelalaian KPPS

Ia menjelaskan, PSU di TPS 1 Kelurahan Banjarsari digelar, lantaran pada pencoblosan serentak surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS. Sehingga surat suaranya tidak sah.

"Kalau yang ini TPS 1 kelalaian adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, bagian dari syarat sah," jelasnya.

Sementara di TPS 24 Kelurahan Sepang, petugas keliru terkait pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kalau yang Sepang ada kesalahpahaman terkait DPK antara pemahaman KTP Elektronik pindah memilih menjadi syarat utama, tidak semua KTP bisa mencoblos karena sesuai domisili," tutupnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Bilal Hardiansyah
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT