ADVERTISEMENT
Rabu, 21 Februari 2024 12:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu akibat dari adanya kelalaian dari petugas.
Komisioner KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, PSU digelar di TPS 1 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Menurutnya, total ada empat TPS yang bakal melakukan PSU. Namun dua TPS lagi akan digelar pada 24 Februari 2024 nanti.
"Untuk PSU hari ini ada 2 TPS yang dilaksanakan. Keseluruhan ada 4 TPS, 2 lagi nanti di hari sabtu tanggal 24 Februari 2024," katanya saat memantau PSU di TPS 1 Banjarsari, Rabu (21/2/2024).
Kelalaian KPPS
Ia menjelaskan, PSU di TPS 1 Kelurahan Banjarsari digelar, lantaran pada pencoblosan serentak surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS. Sehingga surat suaranya tidak sah.
"Kalau yang ini TPS 1 kelalaian adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, bagian dari syarat sah," jelasnya.
Sementara di TPS 24 Kelurahan Sepang, petugas keliru terkait pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kalau yang Sepang ada kesalahpahaman terkait DPK antara pemahaman KTP Elektronik pindah memilih menjadi syarat utama, tidak semua KTP bisa mencoblos karena sesuai domisili," tutupnya. (Bilal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT