JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konsultan Politik PolMark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah menyarankan, stasiun televisi setop menayangkan hasil quick count atau hitung cepat suara Pemilu 2024.
Eep menyatakan, quick count bisa memberikan kesan bahwa Pemilu 2024 sudah selesai. Maka sebaiknya, hanya hitungan asli KPU atau real count yang ditayangkan stasiun televisi.
Pernyataan Eep mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat. Dia setuju bahwa quick count semestinya tidak lagi ditampilkan hingga berhari-hari.
"Semestinya jika sudah full, quick count tidak perlu lagi ditampilkan lagi dan tidak muncul berhari-hari. Yang ditampilkan adalah real count KPU supaya masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan yang real," ujar Cecep kepada Poskota.co.id, Sabtu (17/2/2024).
Cecep berujar, quick count dilakukan secara mandiri, tanpa adanya intervensi. Selain itu, proses quick count dijalankan menggunakan metodologi ilmiah yang konkret.
"Quick Count dapat dijalankan kegiatan mandiri tidak ada intervensi dan juga jaga kredibilitas dengan metodologi ilmiah yang ketat. Tentu turut disertai sampel sehingga konkret," tuturnya.
Menurutnya, proses hitungan cepat sangatlah bagus. Sebab, quick count menjadi penyeimbang dengan hitungan resmi atau real count yang dilakukan KPU.
Namun, Cecep menyebut, hasil quick count bukan hasil perhitungan final dalam menentukan pemenang Pemilu 2024.
"Bahwa quick count itu bukan hasil penghitungan suara sesungguhnya karena fungsi quick count hanya sebagai faktor penyeimbang saja," tutupnya.
Sementara berbicara soal real count, Cecep mengatakan, KPU membutuhkan waktu lama untuk mengintegrasikan seluruh suara Pemilu 2024 dari seluruh daerah.
Berdasarkan regulasi, hasil real count KPU muncul setelah 35 hari terhitung sejak pencoblosan pada Rabu (14/2/2024).
"Dengan kondisi Indonesia adalah kepulauan besar dan karakteristik berbeda-beda. Sehingga butuh waktu bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintegrasikan semua," ujarnya.
Cecep berujar, KPU sudah sepatutnya memberikan progres sementara real count secara rutin kepada publik. Maka, penting untuk disiarkan stasiun televisi daripada quick count.
"Untuk real count adalah kewajiban KPU dalam menjaga proses penghitungan suara tersebut dan harus melaporkan secara rutin ke publik," katanya.
Meski aplikasi Sitem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) besutan KPU sempat bermasalah, seperti penggelembungan suara hingga ribuan, KPU harus tetap profesional.
"Peran KPU profesional dalam menyikapi hal-hal seperti itu, yaitu menambal kebocoran-kebocoran yang di mana dapat melahirkan public trust atau kepercayaan masyarakat," ungkapnya.(Angga Pahlevi)