ADVERTISEMENT

Pria Gemuk yang Curi 2 Hp Bocah di Rental PS Bojonggede Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Februari 2024 20:39 WIB

Share
Barang bukti pencuri hp yang beraksi di sebuah rental PS di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (8/2/2024).(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)
Barang bukti pencuri hp yang beraksi di sebuah rental PS di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (8/2/2024).(Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Bojonggede mengamankan seorang pria tambun yang viral gara-gara mencuri hp di sebuah rental PS di daerah Gang Langgar, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson menjelaskan, pria berinisial PSA (46) diam-diam menggasak dua ponsel milik dua bocah yang sedang tertidur pulas di rental PS pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 05.42 WIB.

Robinson mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan oleh anggota kepolisian di daerah Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Tersangka PSA (46), telah mencuri dua hp milik pengunjung rental yang sedang tertidur pulas. Dalam aksinya terekam kamera dengan injik-injik masuk diam-diam mengambil hp dan viral di media sosial," ujar Kompol Robinson kepada Poskota.co.id, Sabtu (17/2/2024) sore.

Mantan Wakapolsek Ciledug dan Cipondoh ini menyebutkan, saat ini pelaku masih diperiksa tim penyidik Reskrim. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Penyelidikan sementara pelaku seorang laki-laki berbadan gemuk ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

"Sekarang pelaku sudah mendekam di sel polsek. Barang bukti kaos yang digunakan saat beraksi, dan dua unit hp korban yang dicuri, termasuk kunci motor milik pelaku," tutupnya.(Angga Pahlevi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT