DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Rupa-rupanya, kurungan penjara tidak membuat pria berusia 37 tahun berinisial IR alias Ompong tidak kapok. Buktinya, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonggede.
Padahal Ompong baru saja menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa hukumannya dalam kasus yang sama.
Komisaris Polisi (Kompol) Robinson, Kepala Polsek Bojonggede, mengatakan, tertangkapnya IR oleh tim pimpinan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ade Ahmad Sudrajat, Kepala Unit Reserse-Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bojonggede setelah menerima laporan korban, Bayu (25), warga Desa Bojonggede.
Kompol Robinson menuturkan, saat menyatroni rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB, aksi Ompong terekam Closed Circuit Television (CCTV). "Korban langsung melaporkan kasus itu. Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Robinson, Senin (12/2/2024).
Perwira menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan, Ompong mengaku sudah beraksi mencuri motor di empat lokasi berbeda wilayah Bojonggede.
Dalam aksinya itu, imbuh Kompol Robinson, Ompong mengaku ditemai seorang rekannya berinisial NS alias Icong. Namun, Icong, yang juga berstatus residivis, kabur. "Kami masih memburu rekan tersangka yang kabur," ucap Kompol Robinson.
Kompol Robinson mengatakan, selama beraksi, Ompong memetakan lokasi yang menjadi sasarannya, termasuk pemetaan tempat-tempat terpencil dan sulit mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Ompong menjual hasil curiannya senilai Rp3,5 juta per unit kepada orang yang dikenal pelaku di pesisir pantai Kawarang Jawa Barat.
Kompol Robinson melanjutkan, Ompong menggunakan uang hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli susu anaknya yang masih balita (bawah lima tahun).
Berdasarkan catatan kriminal pelaku, terungkap, Ompong pernah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.
Kompol Robinson menyatakan, tersangka baru keluar dari lapas itu. Sayangnya, tersangka beraksi lagi. Alasannya, sulit memperoleh pekerjaan.
Kompol Robinson menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti kejahatan.
"Kami menjerat Ompong oleh Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya, pidana penjara selama lima tahun," tegasnya.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Arya Perdana, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, sangat mengapresiasi pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Bojonggede.
Sensei Aikido ini berpendapat, keberhasilan mengungkap dan menangkap pelaku curanmor berkat peran masyarakat. (Angga)