TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kondusivitas menjadi syarat krusial pada pentas Pemilihan Presiden (Piplres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) Legistlatif (2024).
Karenanya, di Kota Tangerang, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota membantu dan mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan beragam Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024.
Komisaris Besar (Kombes) Polisi Zain Dwi Nugroho, Kepala Polres Metro Tangerang Kota, menyatakan, tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berperan sebagai supporting system Bawaslu.
"Penertiban APK ini berkaitan dengan masa tenang. Selama masa tenang, tidak boleh berlangsung berbagai aktivitas kampanye termasuk pemasangan APK,” tegasnya, Senin (12/2).
Perwira menengah Polri ini melanjutkan, pendampingan personil Polri dan TNI bagi Bawaslu Kota Tangerang itu agar penertiban APK itu kondusi, tertib, dan lancar.
Bawaslu memaparkan, pada hari pertama masa tenang, yaitu 11 Februari 2024, penertiban berlangsung pada ruas-ruas jalan Protokol di Kota Tangerang dan melibatkan 5.600 personil gabungan, terdiri atas Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Tim Ketenteraman-Ketertiban (Trantib) Kota Tangerang, TNI, dan Polri
Pada 12 Februari 2024, fokus pada penertiban APK besar. Misalnya, Baliho dan Billboard.
Kemudian, pada 13 Februari 2024, tim gabungan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang pada gang-gang perkampungan atau sekitar lokasi TPS. (Veronica)