Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.(Poskota.co.id/Pandi)

Kawal Pemilu

Langgar Etik Pendaftaran Cawapres Gibran Rakabuming, Ketua KPU Kena Sanksi Keras

Senin 05 Feb 2024, 16:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras untuk Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Musababnya, KPU memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024, tanpa mengubah syarat usia minimum Capres-Cawapres.

Hal itu tertuang pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta pada Senin (5/2/2024).

DKPP juga melayangkan sanksi tegas bagi enam Komisioner KPU lainnya, antara lain August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal tersebut perlu agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang merupakan aturan teknis Pilpres, dapat segera berubah atas dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Anggota DKPP 1, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat bacakan putusan.

Wiarsa berujar, jika para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR tengah melaksanakan reses. DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses, dapat ada rapat dengar pendapat.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tukas Wiarsa.

DKPP menilai, para teradu terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik usai putusan MK tentang syarat batas usia Capres-Cawapres, merupakan tindakan yang tidak tepat.

Hal tersebut juga tidak sesuai perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU.

Wiarsa menambahkan, keputusan para teradu yang tidak segera berkonsultasi dengan pemerintah mengenai perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu dan Capres-Cawapres, adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," papar Wiarsa.(Pandi)

Tags:
KPUKetua KPUcawapres gibran rakabumingHasyim Asy'ariPendaftaran capres-cawapresDKPPmahkamah konstitusiPutusan MK

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor