DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap kawanan pelaku perampasan di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ilptu Ruchyat mengatakan sekitar pukul 20.30 WIB tim berhasil menangkap tiga pelaku perampasan milik korban MDA (20).
Adapun ketiga pelaku itu BT (36), NA (35), dan A (40) yang berprofesi sebagai pengamen jalanan, kini sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polsek Pancoran Mas.
"Para pelaku merupakan pengamen jalanan. Modus yang dijalani pelaku ini menyasar korban yang sedang menaiki mobil di jalan, lalu korban didorong sama pelaku hingga terjatuh ke aspal. Sedangkan hp juga uang Rp20 ribu yang disimpan dalam saku jaket korban," ungkap Iptu Ruchyat kepada Poskota usai di konfirmasi, Senin (5/2/2024)
Hasil interogasi pelaku saat dimintai keterangan penyidik, lanjut Iptu Ruchyat baru pertama kali merampas karena kepepet tidak punya uang.
"Sepi ngamem pelaku melihat ada kesempatan langsung beraksi," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ketiga pelaku, lanjut Iptu Ruchyat disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
"Pidana kurungan para pelaku mencapai 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP Xiaomi 8A warna hitam," tutupnya. (Angga)