ADVERTISEMENT
Senin, 5 Februari 2024 17:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian DIY dicabut Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/1/2024).
Hal itu dibenarkan Ketua Relawan Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Widhartanto. Dimana ia telah diminta Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi untuk mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian DIY.
Permintaan DPP Projo itu disebut Budi Arie atas permintaan khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya, berita (soal permintaan ke Projo DIY untuk mencabut laporan Butet ke polisi, red) memang benar," kata Aris Senin, (5/2/2024).
Sebelumnya, Butet dipolisikan relawan Jokowi lantaran aktor senior ini membacakan pantun menyindir Jokowi dengan frasa binatang saat kampanye capres Ganjar Pranowo di Kulon Progo 28 Januari 2024 lalu.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Saat ditanya apakah Projo DIY akan mencabut laporan untuk Butet, Ari mengatakan belum mengetahuinya. "Belum tahu (apakah akan dicabut atau tidak)," kata Aris.
Aris mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan DPP Projo terkait permintaan pencabutan laporan Butet itu.
Apakah keberatan dengan permintaan pencabutan laporan itu, Aris menepisnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT