Aiman Witjaksono mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist.

NEWS

HP Disita Penyidik, Aiman Witjaksono Ngadu ke Komnas HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM

Kamis 01 Feb 2024, 18:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bertandang ke Komnas HAM untuk mengadukan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam perkara dirinya yang tengah diusut Polda Metro Jaya.

"Ya, kami di sini mengadukan kepada Komnas HAM terkait kasus yang menimpa saya dalam kaitan ada dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kasus saya," kata Aiman di Komnas HAM, Kamis, 1 Februari 2024.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa mengatakan pengaduan ini terkait penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menyebut Aiman akan mengadu mengenai hak asasi-nya sebagai wartawan. Terlebih, dalam ponsel itu tertera identitas dari narasumber tersebut.

Sehingga, dikhawatirkan akan terbuka atau dibuka ke masyarakat seiring penanganan kasus dugaan penyebaran hoaks isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Finsensius berujar, Aiman yang pada saat menerima informasi dari narasumber masih berstatus sebagai wartawan sehingga sejak diterima informasi itu maka, Aiman dilindungi oleh hukum yaitu memiliki hak tolak untuk tidak memberikan bukti narasumber.

"Namun penyidik justru melakukan upaya paksa dengan menyita handphone yang didalamnya ada whatsApp dan di dalam WA tersebut ada bukti identitas narasumber," ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menyita Hp milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir Timnas) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait pernyatannya soal isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyitaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyitaan yang dilaukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.

Ade Safri menegaskan penyitaan Hp yang dijadikan barang bukti tersebut juga telah telah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tegaa Ade Safri.

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," sambungnya.

Lebih jauh Ade Safri menjelaskan jika sejauh ini Aiman Witjaksono masih berstatus sebagai saksi dalan kasus yang menjeratnya terkait pernyataan isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

"Status saksi. (Pemeriksaan lanjutan) nanti kita update," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merasa dikriminalisasi atas pernyataannya yang menyebut isu Polri tak netral pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Aiman saat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Januari 2024.

"Ditengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan, mengingatkan, itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik," katanya kepada awak media.

Aiman berujar jika pernyataanya soal isu diduga Polri tak netral pada Pemilu 2024 juga telah disampaikan ke media-media mainstream.

"Misal ini adalah Media Indonesia 10 November 2023, ini disampaikan. Kemudian ada lagi Media Indonesia juga 11 November 2023. kemudian ada lagi Media Indonesia 12 November 2023, apa yang disampaikan persis terhadap apa yang juga saya sampaikan. Dan juga di podcast bocor alus Tempo tanggal 2 Desember 2023 itu bahkan secara detil juga disebutkan," ungkap mantan reporter tersebut.

Lebih jauh Aiman menuturkan jika dalam kasus ini dirinya terseret hingga menjadi tersangka karena pernyataannya itu, ia menilai penyidik perlu mengkaji ulang.

"Nah ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada saya? Tentu jawabannya kan tidak," tutur Aiman.

"Jadi kalo proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan meskipun secara saya menjadi warga negara yang baik saya akan terus mengikuti proses hukum ini dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini," sambungnya.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan atas laporan dugaan tindak pidaba terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Tags:
Aiman WitjaksonoKomnas HAM

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor