"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram," jelasnya.
M Ikhsan mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba.
Tersangka KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.
"Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya," terang Kasat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (haryono)