Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Kriminal

Firli Bahuri Ajukan Permohonan Pra Peradilan Kedua Kasus Dugaan Pemerasan

Selasa 23 Jan 2024, 14:17 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kembali mengajukan permohonan pra peradilan kedua.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Sslatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan perihal permohonan pra peradilan oleh mantan pimpinan KPK itu.

Ia menyebut jika Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh firli bahuri melalui kuasa hukumnya," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2024).

Djuyamto menyebut Pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yakni Estiono yang akan memeriksa perkara dugaan pemerasan tersebut.

"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," tukasnya.

Sekedar informasi Firli Bahuri sempat mengajukan permohonan pra peradilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Sslasa, 19 Desember 2023 lalu.

Hanya saja berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan menyampaikan jika berkas masih perlu dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2024). Mantan pimpinan KPK itu dicecar 13 pertanyaan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB," katanya kepada wartawan, Jumat.

Ade Safri enggan membeberkan secara pasti pertanyaan apa saja yang diajukan ke Firli Bahuri. Namun berkaitan dengan pemenuhan berkas perkara.

"Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," papar Ade Safri.

Setelah pemeriksaan ini, lanjut Ade Safri, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dengan Kejaksaan dalam pemenuhan berkas perkara pemerasan tersangka Firli Bahuri.

"Selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari JPU yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," tukasnya. (Pandi)

Tags:
Firli BahuriPraperadilanKPKpemerasanSyahrul Yasin Limpo

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor