Teks Foto: Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Jakbar hasil penanganan perkara periode Agustus-Desember 2023. (Pandi)

Kriminal

Kejari Jakbar Musnahkan Barbuk Hasil Penanganan Perkara Narkotika, Uang Palsu dan Sajam

Rabu 17 Jan 2024, 17:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejari Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara periode Agustus- Desember 2023.

Barang bukti hasil perkara yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika, uang palsu, hingga senjata tajam.

"Kita musnahkan sesuai dengan prosedur tetap masing-masing," kata Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Hendri memaparkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 152 perkara kriminal umum dan 194 perkara narkotika.

"Dari perkara-perkara ini yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sepanjang 2023," kata Hendri.

Barang bukti hasil perampasan tersebut, merupakan penyisihan dari barang bukti yang sudah dimusnahkan penyidik sebelumnya.

Sementara, lanjut Hendri, untuk tahun 2024, belum ada perkara yang selesai dieksekusi. (Pandi)

Tags:
barang-buktiKejari Jakbar Musnahkan BarbukKejari Jakbarnarkotika

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor