JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus tersebut terungap usai sebelumnya dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga tempat transaksi Upal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti upal sejumlah mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
"Dari tangan pelaku HNA yang sudah kita amankan di dapatkan barang bukti upal sebanyak 180 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, hingga dolar AS pecahan 100 dolar sudah disita petugas," ujar AKBP Andi kepada Poskota dalam keterangan, Minggu, 24 Maret 2024, malam.
Menurut Andri sepintas uang yang telah dipalsukan sangat mirip dengan uang aslinya.
Misal seperti corak warna dan gambar pada uang pun mirip dengan aslinya.
"Terbongkar kasus peredaran upal ini kita dapat dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan pelaku dijadikan tempat mencurigakan yaitu menyimpan dan menjual belikan mata uang rupiah diduga palsu," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Andri dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
Sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan atau pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Angga)