ADVERTISEMENT

Reskrim Polres Metro Jakbar Grebek Rumah Transaksi Upal di Cengkareng

Senin, 25 Maret 2024 00:45 WIB

Share
Barang bukti upal rupiah dan dolar amerika disita petugas. (Dok humas Polres Metro Jakbar)
Barang bukti upal rupiah dan dolar amerika disita petugas. (Dok humas Polres Metro Jakbar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus tersebut terungap usai sebelumnya dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga tempat transaksi Upal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan petugas berhasil menyita barang bukti upal sejumlah mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Dari tangan pelaku HNA yang sudah  kita amankan di dapatkan barang bukti upal  sebanyak 180 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar upal pecahan Rp 50 ribu, hingga dolar AS pecahan 100 dolar sudah disita petugas," ujar AKBP Andi kepada Poskota dalam keterangan, Minggu, 24 Maret 2024, malam.

Menurut Andri sepintas uang yang telah dipalsukan sangat mirip dengan uang aslinya.

Misal seperti corak warna dan gambar pada uang pun mirip dengan aslinya.

"Terbongkar kasus peredaran upal ini kita dapat dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan pelaku dijadikan tempat mencurigakan yaitu menyimpan dan menjual belikan mata uang rupiah diduga palsu," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Andri dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan mata uang rupiah palsu.

Sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan atau pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT