BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua sejoli berinisial GP dan SD diciduk polisi setelah membuat dan menjual uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan polisi, keduanya telah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak satu tahun terakhir.
Mereka dibekuk polisi di SPBU Kali Ulu, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 1 Maret 2024.
"Hubungan keduanya mereka pacaran, GP dan SD beroperasi dari akhir tahun 2023," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa, 19 Maret 2024
Modus yang dilakukan tersangka dengan membuat uang palsu untuk dijual dan diedarkan kembali.
Tersangka kemudian memasarkannya di media sosial Facebook.
"Untuk cara menjual atau marketing/pemasarannya mereka menggungkan media sosial facebook," sambung Twedi.
Twedi menyebut tersangka bisa membuat uang palsu dengan cara otodidak.
"Setelah didalami dari keterangan yang bersangkutan itu belajar otodidak tidak terkait adanya kelompok kelompok," sambungnya.
Jika diperhatikan dari warna pada uang palsu pecahan selembar uang Rp 100 ribu akan sangat kontras dengan bentuk aslinya.
"Ya tentu saja kalau dilihat beda, dari kertasnya, kalau asli kan kita punya pengaman-pengaman tertentu yang kita miliki. Tentu ada bedanya," tutur Twedi.