ADVERTISEMENT

Mahfud MD Tegaskan Menko Polhukam Tidak Urus Pemakzulan Presiden: Silakan Dibawa ke DPR

Selasa, 16 Januari 2024 15:08 WIB

Share
Teks Foto: Mahfud MD. (ist)
Teks Foto: Mahfud MD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan pemakzulan presiden bukanlah ranah Menko Polhukam, melainkan urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Penegasan itu disampaikan Mahfud  merespons usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti diunggah pada akun Instagram pribadi @mohmahfudmd, dikutip , Selasa (16/1/2024).

Ditegaskan, bahwa  kelompok masyarakat sipil meminta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Dia juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan presiden harus melalui serangkaian proses dan memakan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemakzulan presiden, lanjutnya, harus diusulkan 1/3 jumlah anggota DPR RI. Kemudian, dilakukan sidang pleno dengan syarat  2/3 dari anggota DPR hadir.

Apabila 2/3 dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka dibawa ke MK.

“Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama,” ucap Mahfud.

Dia menegaskan, bahwa tidak mengatakan setuju atau tidak setuju atas usulan pemakzulan Presiden Jokowi.  

Mahfud MD mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada Menko Polhukam.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan,” tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT