JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menyebut sudah ada sinkronisasi dalam penyidikan kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri setelah penyidik mengkonfrontir saksi-saksi yang diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024) setelah kliennya kembali diperiksa sebagai saksi bersama 7 saksi lainnya.
"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," katanya kepada wartawan, Kamis.
Dijelaskan Djamaludin, konfrontasi yang dilakukan penyidik gabungan merupakan bagian dari penyempurnaan penyidikan. Sebab saksi-saksi yang diperiksa seluruhnya dipertemukan.
"Jadi setiap keterangan yang satu dan yang lain kesesuaiannya belum begitu dapat, itu yang kemudian masing-masing menyempurnakan itu, makannya tadi agak lama (pemeriksaan)," terangnya.
Sementara Syahrul Yasin Limpo sendiri berujar jika dirinya telah memberikan keterangan sepenuhnya kepada penyidik dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi tadi.
"Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekalian kalinya. Saya kira itu," katanya kepada awak media setelah diperiksa.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dalam kasus pemerasan oleh mantan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dari 8 saksi yang diperiksa, 4 diantaranya yakni Syahrul Yasin Limpo, M Hatta, tahanan KPK Kasdi, dan Irwan Anwar.
"Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan pemeriksaan/ memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Selain agenda pemeriksaan saksi tersebut, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan.
Ade Safri menuturkan jika saksi yang diperiksa merupakan saksi yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," terang Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik gabungan masih merampungkan berkas perkara kasus pemerasan tersangka mantan pimpinan KPK Firli Bahuri.
"Ada beberapa yang harus dilengkapi dari petunjuk Jaksa P16 kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Saat ini penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri masih berproses untuk melengkapi semua petunjuk P19 dari Jaksa P16 Kantor Kejati DKI Jakarta.
"Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," paparnya. (Pandi)