JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri untuk kelas 1, 2, dan 3 dalam artikel ini.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh para peserta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sebelum membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan, peserta perlu mengetahui lebih dulu besaran iuran yang dibebankan.
Sebagai informasi, terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan. Setiap peserta memiliki beban iuran BPJS Kesehatan kesehatan yang berbeda-beda.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan enam katergori peserta BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 Semua Golongan
1. Peserta Penerima Bantun Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Para peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) tidak dibebankan tagihan untuk membayar iuran setiap bulannya. Atau dengan kata lain iuran PBI JK gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran yang dibayarkan, yaitu sebesar lima persen dari gaji ata upah per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen sisanya dibayar peserta.
4. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Bagi keluarga tambahan peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya,ayah, ibu, dan mertua, iuran yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Nominal iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta bukan pekerja atau bisa disebut sebagai peserta mandiri dan kerabat peseera penerima upah terbagi menjadi tiga kelas, yakni:
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
6. Peserta Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta dan kelas 1, 2, dan 3. Pastikan kamu selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya agar status kepesertaan tetap aktif.