TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dimana, pemerintah akan memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar tersebut pada tahun 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Tamil Selvan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan sikap Presiden Jokowi lari dari tanggung jawab khusunya dalam pengelolaan BPJS.
"Secara berani dan secara lantang saya katakan itu Jokowi lari dari tanggung jawab dalam pengelolaan BPJS," katanya saat dihubungi Poskota, Senin, 13 Mei 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut menggambarkan bahwa pemerintahan ini dalam konteks kepemimpinan Jokowi memang tidak mampu mengelola BPJS itu dari awal.
"Dari awal Jokowi memimpin di 2014 masalah itu bukan terselesaikan, tapi malah menambah menjadi masalah baru. Sehingga apa? Sehingga pemerintah ini nggak paham bagaimana cara mengelola atau mengentaskan permasalahan itu," ungkapnya.
Tamil menyebut, masalah pada asuransi kesehatan milik pemerintah tersebut terjadi lantaran rumah sakit di Indonesia ini terlalu dikapitalisasikan.
"Yang jadi persoalan tidak terkentaskan itu, ini kan masalah tentang manajemen rumah sakit. Karena pemerintah tidak punya daulat kepada rumah sakit. Nah ini kalau mau ditarik, kembali lagi permasalahan yang fundamental. Balik lagi kita kepada apa, Undang-Undang Kesehatan kita yang mana Rumah sakit di Indonesia ini terlalu dikapitalisasi," jelasnya.
Dengan permasalahan tersebut, tentunya banyak rumah sakit yang berhak untuk menolak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Nah, ini kan nggak bisa begitu. Karena apa? Yang namanya bidang kesehatan itu nggak boleh dijadikan jual-beli dalam tanda kutip kata-kata kasarnya, tidak boleh dijadikan sebagai ladang oligarki atau ladang kapitalis. Tapi kenyataannya demikian," ungkapnya.
Lanjut Tamil, dengan Jokowi membuat kebijakan baru seperti itu justru membuat pemerintahannya saat ini terlihat tidak mengentaskan masalah fundamental di BPJS. Namun hanya lari lari masalah yang sudah ada.