JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Secara resmi sistem kelas 1, 2 dan 3 pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapuskan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan begitu maka kedepannya pemerintah akan memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Dalam hal ini Perpres tersebut mengatur mengenai kapan mulai berlakunya sistem KRIS. Dikutip Poskota dari salinan yang sudah beredar bahwa ditekankan dalam pasal 103B, Ayat (1) disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Ditegaskan dalam Perpres tersebut pelaksanaannya secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Presiden juga memberikan waktu kepada seluruh rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. Sehingga sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit." tegas Kepres tersebut.
Untuk itu, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit masing-masing.
Lalu apabila rumah sakit sudah menerapkan sistem itu sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Kepres itu pun rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS yang termuat dalam pasal 46A. Kepres itu meliputi:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara