Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

Kriminal

Terjerat Pinjol Rp30 Juta, Pegawai BNN di Bekasi Tega Aniaya Istrinya

Minggu 07 Jan 2024, 09:38 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pegawai BNN berinisial FA (42) melakukan penganiayaan terhadap istrinya YA (29) terkuak, kepolisian menyebut saat itu keduanya terjerat pinjaman online (Pinjol).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

"Motifnya itu tersangka kesal, pelaku KDRT kesal, korban pinjol Rp 30 Juta tanpa sepengetahuan tersangka, karena yang bayar pinjol ini tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (7/1/2024).

Tersangka menganiaya istrinya terkait utang Pinjol ini dikatakan Muhammad Firdaus bahkan terekam CCTV rumahnya pada April 2022.

Video CCTV tersebut akhirnya yang kemudian viral di sosial media.

Tersangka ketika itu menampar, mendorong hingga mengancam korban dengan pisau.

Penganiayaan ini bahkan dilakukan didepan ketiga anaknya yang masih kecil.

Tersangka kesal, korban yang mengajukan Pinjol namun diminta tersangka untuk membayarnya.

"April 2022, tersangka kesal karena korban kembali memiliki hutang 30 juta (Bank Amar) tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali. (Video viral)," jelasnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, korban yaitu istrinya mengajukan Pinjol karena ketidakcukupan untuk menopang kebutuhan sehari hari.

"Tersangka ada memberikan nafkah tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," kata Muhammad Firdaus.

Sebab terjerat Pinjol, dikatakan Muhammad Firdaus merupakan salah satu dari motif lainnya yang menyebabkan tersangka naik pitam hingga tega menganiaya YA, istrinya.

Diketahui kepolisian kini telah menetapkan FA yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BNN sebagai tersangka kasus KDRT.

Tersangka juga telah dilakukan penahanan melalui pemeriksaan intensif penyidik sejak Jum'at (5/1/2024) lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," tutup Kasatreskrim. (Ihsan Fahmi)
 

Tags:
pinjolPegawai BNNKDRTTerjerat pinjol

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor