JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Data Ototitas Jasa Keungan (OJK) mencatat keberadaan pinjol illegal terus mengalami peningkatan, setiap tahunnya. Sekalipun disisi lain Satgas Pemberantasn Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap pinjol illegal yang berbentuk website dan aplikasi.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro, Afdhal Mahatta, pun turut menyoroti penggunaan pinjol. Menurutnya, bahwa ada kenaikan penyaluran dana fintech landing mencapai 18,72 triliun, dari tahun sebelumnya yakni 13,61 triliun.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Subarna menjelaskan akses yang mudah pada pinjol membuat timbulnya banyak masalah baru karena sejumlah faktor di masyarakat. Salah satunya adalah kurang bijaknya penggunaan fasilitas finansial.
Hal ini menurut Subarna bisa dimitigasi dengan memahami kebutuhan dan keuangan pribadi dan mencari info legalitas dan produk fintech yang terpercaya.
“Kelompok masyarakat yang paling berbahaya dalam menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang belum tersentuh sama sekali dengan literasi digital,” terangnya dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Waspada Pinjaman Online”, pada Jumat (26/1/2024).
Muhammad Qadhafi, Dosen Universitas Islam Jakarta, menyatakan pinjol sebenarnya bukan anugerah tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut, maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dipertontonkan di media sosial. Kesenangan duit yang didapat sejatinya hanya sementara.
Ia mengutip data terbaru menunjukkan 42% korban pinjol adalah guru. Lalu setelah itu diikuti oleh korban PHK dan ibu rumah tangga, pedagang, hingga pelajar.