JAKARTA, POSKOTA.ID - Genderang perang terhadap aktivitas keuangan ilegal, yakni Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) terus digelorakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Terbukti, awal 2024, Satgas PASTI menghentikan aktivitas 233 entitas pinjol ilegal pada sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI pun memblokir 78 konten pinpri ilegal.
Data OJK menunjukkan, selama 2017-31 Januari 2024, Satgas PASTI menyetop 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah terbanyak adalah pinjol dan pinpri ilegal sejumlah 6.991 entitas.
Kemudian, memblokir 1.218 entitas investasi ilegal. Termasuk menghentikan aktivitas 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI pun mewanti-wanti publik agar tetap sangat mewaspadai modus penipuan bermodus lowongan kerja paruh waktu.
Yakni, pelaku meminta korban melakukan like dan subscribe sebuah postingan sosial media. Selanjutnya, korban menerima penghasilan.
Setelah menerima penghasilan, pelaku mengundang korbannya untuk bergabung dalam grup chat. Seperti modus penipuan lainnya, pelaku meminta korban mendepositkan sejumlah dana.
Pelaku menjanjikan para korbannya untuk memberikan deposit tersebut plus beberapa reward setelah mengerjakan misi-misi atau pekerjaan selanjutnya. Yang terjadi, pelaku menghilang secara misterius.
Karena itu, Satgas PASTI menyarankan masyarakat agar senantiasa memperhatikan dua aspek penting jika berinvestasi atau beraktivitas industri keuangan, yaitu Legal dan Logis (2L).