BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tragis, seorang perempuan berinisial YA (29) yang mengalami kasus KDRT oleh FA suaminya itu, kini ditetapkan sebagai tersangka, belakangan pelaku tersebut memiliki sikap tempramental.
YA bersama FA kini telah berpisah, usai menikah sejak 2015 lalu.
Hubungan keduanya diketahui dikaruniai oleh tiga orang anak.
Retaknya biduk rumah tangga dikarenakan sang suami kerap main tangan terhadap YA.
YA menyakini jika FA punya sikap tempramental.
"Memang tempramental, dan memang suami saya itu tipe yang hyper sex saya gak tahu juga ya. Tapi dia memang temptamental," kata YA kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
YA mulai mendapatkan perilaku tak menyenangkan oleh suaminya tersebut sejak tahun 2020 lalu.
Pada tahun 2021, dirinya melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena dirinya mengalami KDRT.
Beberapa bulan berjalan ditahun yang sama, rupanya YA meminta penyidik untuk menahan status laporan karena FA berniat untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
Tetapi FA justru kembali berulah hingga berjalannya waktu di tahun 2023.
Bahkan video yang viral di sosial media, YA terlihat mendapatkan ancaman menggunakan pisau oleh FA di dalam rumahnya.
Barulah pada April 2023 lalu, YA meminta penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk kembali melanjutkan status laporannya.
"Tenyata setelah rujuk ada KDRT setelah dilaporkan ke polres tahun 2021 sempat saya hold ternyata ada KDRT berulang di 2022 dan 2023. Saya didorong depan anak-anak saya ke meja, lalu saya diancam menggunakan pisau," jelasnya.
YA kemudian masih mengingat perlakuan FA sempat memintanya untuk keluar dari rumah.
"Apa sih yang dipertahankan, kalau cuma urusan rumah walaupun rumah itu dibangun setelah menikah setelah ada anak kedua sebenarnya harta bersama tapi dia pengennya cerai ya cerai gitu aja," papar YA.
Teranyar, FA yang merupakan ASN di BNN Republik Indonesia ini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. (Ihsan Fahmi)