ADVERTISEMENT

Polisi Bantah Penanganan Kasus Istri Korban KDRT Pegawai BNN Mandeg

Rabu, 3 Januari 2024 09:28 WIB

Share
YA (tengah) saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota menanyakan kasus KDRT. (Ihsan).
YA (tengah) saat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota menanyakan kasus KDRT. (Ihsan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI,  POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota bantah penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri berinisial YA terhadap suaminya pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yaitu FA, dikabarkan mandek.

Hal in ditanggapi Kasie humas polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

"Kami dari Polres Metro Bekasi Kota, kasus tersebut tidak mandek ya, masih berjalan dan sekarang masih dalam penyelidikan," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (2/1/2023).

Saat ini Polres Metro Bekasi Kota tengah mencari saksi ahli forensik guna menuntaskan kasus tersebut.

Tak hanya itu, dikatakan Erna, Surat Pemberhentian Dimulainya Penyelidikan telah diserahkan ke tingkat Kejaksaan.

"Kami juga sudah mengirim surat spdp baik kepada pihak kejaksaan maupun pada kedua belah pihak," ungkapnya.

Kasus KDRT terhadap istri dari pegawai BNN menyita perhatian publik di media sosial. Kasus tersebut telah terjadi sejak 2021 lalu.

Korban yaitu YA (29) melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota, namun sempat di hentikan sementara.

Dari pengakuan korban, saat itu suaminya meminta untuk rujuk.

"Pelapor pada saat melakukan laporan sempat juga dia melakukan mediasi dengan suaminya. Dan laporan itu sempat di pending sendiri oleh si pelapor untuk jangan sampai dilanjutkan dulu, karena mereka mau rujuk. Namun, karena tidak ada titik terang akhirnya (korban) minta dilanjutkan  kasus tersebut," kata Erna.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT