ADVERTISEMENT

Oknum Pegawai BNN Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rabu, 3 Januari 2024 13:08 WIB

Share
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan/Poskota).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (Ihsan/Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Polres Metro Bekasi Kota belum menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA (42) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kemudian mengungkapkan alasan, belum ditahannya tersangka tersebut.

Dikarenakan dalam pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif kepada penyidik.

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024).

Proses penetapan tersangka terhadap FA, dijelaskannya melalui beberapa tahap.

Salah satunya dari pemeriksaan dokter Forensik.

"Kemarin (ditetapkan tersangka), setelah pemeriksaan dokter forensik," jelasnya.

Kemudian penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman video penganiayaan.

"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," tutur Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT