BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota belum menahan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA (42) atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus kemudian mengungkapkan alasan, belum ditahannya tersangka tersebut.
Dikarenakan dalam pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif kepada penyidik.
"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (3/1/2024).
Proses penetapan tersangka terhadap FA, dijelaskannya melalui beberapa tahap.
Salah satunya dari pemeriksaan dokter Forensik.
"Kemarin (ditetapkan tersangka), setelah pemeriksaan dokter forensik," jelasnya.
Kemudian penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya rekaman video penganiayaan.
"Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban," tutur Kasatreskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.