JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mengajukan Mantan Menteri Sekretariat Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli mengajukan saksi a de charge baru pada saat pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.
"Tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
"Yaitu Prof Yusril Ihza Mahendra," tambah Ade Safri.
Ade Safri membeberkan jika Firli Bahuri mengajukan sebanyak 4 saksi a de charge dalam perkara pemerasan yang dialaminya pada 1 Desember 2023.
Satu saksi yang diajukan menyatakan tidak bersedia.
"Dimana 2 diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang Terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," paparnya.
Sekedar informasi, salah satu saksi a de charge yang diajukan ketua KPK non aktif Firli Bahuri yakni Wakil Pimpinan KPK Alexander Mawarta atau Alex Mawarta.
Namun Alex menolak menjadi saksi meringankan Firli.
Ade Safri menuturkan Alex menyatakan menolak menjadi saksi a de charge Firli Bahuri melalui surat balasan yang diterima penyidik.
"Melalui surat jawaban yang kami terima sore ini dari Alexander Marwata, ang diantar dengan surat pengantar dari Kabiro Hukum KPK RI, disampaikan bahwa Alexander Marwata keberatan untuk menjadi saksi a de charge," kata Ade Safri beberapa waktu lalu.
Praperadilan Ditolak
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan pimpinan KPK itu.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Firli Bahuri.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," tuturnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu mengatakan putusan PN Jaksel yang menolak praperadilan Firli Bahuri membuktikan jika proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Pandi)