JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri hingga tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan jika dalam kasus ini perlu ketelitian untuk menahan mantan pimpinan KPK itu.
Sebab kasus yang tengah bergulir terus berkembang.
"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," katanya kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Karyoto berujar jika dalam mengungkap kasus pemerasan ini, perlu dikumpulkan dulu bukti-bukti yang ada. Sehingga perkembangan kasus pemerasan tersebut bisa diselesaikan bersamaan dan lebih efisien.
"Makanya kita kumpulin dulu. Baru nanti kita jadikan satu. Menahan tuh gampang kok. Hari ini kita kalo meman bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapikan kita perlu taktik dan strategi yg tepat sehingga nanti kita jngan buang-buang waktu," kata Karyoto.
"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," tambahnya.
Untuk diketahui, Firli Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya.