Dua Alasan Penyebab Firli Bahuri Tak Laporkan Punya Aset Melimpah

Rabu 27 Des 2023, 21:01 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Majelis Sidang kode etik Firli Bahuri, Harjono membeberkan alasan ketua komisi antirasuah tersebut tidak melaporkan valuta asing (valas) senilai Rp7,5 miliar dan sewa rumah elite di Kertanegara ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarganya."Alasan terperiksa (Firli Bahuri) tidak melaporkan valas tersebut karena uang hasil penukaran valas digunakan untuk kebutuhan pribadi Terperiksa, perjalanan dan kebutuhan sekolah anak Terperiksa," jelas Harjono dalam keterangannya, Rabu, (27/12/2023).

Tak hanya itu, Harjono juga menjelaskan mengapa Firli Bahuri tak melaporkan sewa rumah elite di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Firli beralasan rumah itu bukan miliknya.

Sedangkan menurut keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap penyelenggara negara termasuk ketua KPK, wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN,

Karenanya kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN.

Firli Bahuri dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar kode etik dan akan diberikan sanksi berat berupa pengunduran diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan.

Adapun 3 pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri yaitu terkait pertemuan dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang tidak dilaporkan pimpinan KPK lain, tidak jujurnya soal pelaporan di LHKPN terkait Valas dan terakhir terkait penyewaan rumah elite di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Berita Terkait

News Update