Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina Besok atau Dua Hari Kedepan

Senin 16 Des 2024, 16:00 WIB
Teks foto: Mary Jane Fiesta Veloso. (ist)

Teks foto: Mary Jane Fiesta Veloso. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina dalam satu atau dua hari kedepan. 

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 serta Launching Tranformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin 16 Desember 2024.

"Dalam waktu satu sampai dua hari kedepan, Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina," tegas Yusril. 

Perkembangan terkini dikatan Yusril, terpidana Mary Jane kini sudah berada di Lapas Pondok Bambu Jakarta setelah dipindahkan oleh petugas dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta menggunakan jalur darat.

"Hanya menunggu tahap akhir sudah bisa dipindahkan ke Filipina. Semoga semuanya berjalan lancar dan menunggu waktu saja," papar Yusril.

Dalam proses pemindahan kali ini, Yusril mengapresiasi tiga kementerian dibawahnya yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkat kolaborasi bisa menyelesaikan proses pemulangan terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Ketika pemberian amnesti ini jadi pembahasan. Maka sesuai arahan Presiden ditarik ke Kemenko maka semua berjalan dengan lancar. Kemarin juga untuk pengiriman terpidana kasus Bali Mine ke Australia telah lancar dilaksanakan," terangnya.

Dia mengatakan awal dibentuk sudah ada koordinasi yg baik, kebetulan sekali pejabatnya bukan orang lain, tetapi sahabat sendiri. Jadi mudah koordinasi pemberian amnesti ditangani dirjen AHU. "Terima kasih jajaran tiga kementerian sangat harmonis, semua langkah ini terlaksana dengan baik," ujarnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya.

Menko Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat 6 Desember 2024 lalu.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.

Berita Terkait
News Update