JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penasihat hukum Firli Bahuri hormati keputusan Prof Romli Atmasasmita yang menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus pemerasan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar berujar jika ia memahami jika saksi a de charge atau saksi meringankan harus betul-betul yang tau persis keseharian maupun kasus yang tengah dialami tersangka.
"Kita memahami pemikiran beliau untuk tidak menjadi saksi meringankan karena kalau saksi meringankan kan artinya yang tahu persis ya, sehari hari gitu kan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/1/2024).
Namun demikian Ian mengapresiasi langkah Prof Romli yang bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," kata Ian.
'Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada pak Firli sendiri dan tim PH," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Profesor Romli Atmasasmita menolak untuk menjadikan saksi a de charge atau saksi meringankan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Romli mengaku tidak ingin menjadi saksi meringankan, melainkan sebagai ahli dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang masih terus bergulir.
"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).
Menurut Prof Romli, menurut aturan KUHAP, saksi dan saksi ahli dua hal berbeda. Dalam hal ini ia ingin menjadi saksi ahli yang menerangkan suatu peristiwa.
"Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dn mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," paparnya.