ADVERTISEMENT

Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Prof Romli Atmasasmita: Saya Jadi Saksi Ahli Saja

Rabu, 3 Januari 2024 12:53 WIB

Share
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Profesor Romli Atmasasmita menolak untuk menjadikan saksi a de charge atau saksi meringankan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Romli mengaku tidak ingin menjadi saksi meringankan, melainkan sebagai ahli dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang masih terus bergulir.

"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).

Menurut Prof Romli, menurut aturan KUHAP, saksi dan saksi ahli dua hal berbeda. Dalam hal ini ia ingin menjadi saksi ahli yang menerangkan suatu peristiwa.

"Saksi a de charge adalah yang mendengar, mengetahui dn mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan suatu peristiwa berdasarkan keahliannya," paparnya.

Maka dari itu dirinya dalam hal ini tidak berkenan menjadi saksi a de charge yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Ia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik melalui pesan singkat bukan surat resmi tidak bahwa tidak bersedia menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH nya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mengajukan Mantan Menteri Sekretariat Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli mengajukan saksi a de charge baru pada saat pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) kemarin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT