Dikembalikan Kejaksaan, Penyidik Gabungan Lengkapi Berkas Tersangka Pemerasan Firli Bahuri

Selasa 02 Jan 2024, 20:26 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan segera melengkapi berkas perkara kasus pemerasan terhadap tersangka yakni mantan pimpinan KPK Firli Bahuri.

"Penyidik akan segera mendengarkan untuk melengkapi berkas hal sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/1/2024).

Ade menuturkan jika telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan pada Jumat, 29 Desember 2023 kemarin.

Namun ia enggan mengungkapkan apa saja yang perlu ditambahkan atau dilengkapi dari berkas kasus pemerasan tersebut.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pemerasan oleh ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara dilembalikan ke penyidik pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023  atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Herlangga berujar jika pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi formil maupun materil.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," katanya. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update