ADVERTISEMENT

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Penyidik, Ini Alasannya

Sabtu, 30 Desember 2023 11:22 WIB

Share
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pemerasan oleh ketua KPK non aktif Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas perkara dilembalikan ke penyidik pada Kamis, 28 Desember 2023. 

"Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No : BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023  atas nama Tersangka Drs. Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12/2023).

Herlangga berujar jika pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi formil maupun materiil.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Penuntut Umum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU untuk kepentingan penelitan berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu. 22 November 2023 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," kata Ade Safri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT