JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penasihat hukum tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih mencari saksi a de charge atau saksi meringankan setelah Prof Romli Atmasasmita menolak dan hanya bersedia menjadi saksi ahli.
"Iya, kita akan menjajaki pengganti beliau ya (Prof Romli), saksi yang meringankan saksi a de charge," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Sejauh ini Ian mengaku belum menemukan pengganti Prof Romli sebagai saksi meringankan kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pihaknya masih terus mencari saksi meringankan yang akan bersaksi dalam kasus pemerasan yang tengah dialami kliennya tersebut.
"Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," paparnya.
Namun demikian, Ian mengapresiasi langkah Prof Romli yang bersedia menjadi saksi ahli dalam kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan," kata Ian.
"Tapi tetep dia tetep sebagai ahli, tidak berkeberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada pak Firli sendiri dan tim PH," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Profesor Romli Atmasasmita menolak untuk menjadikan saksi a de charge atau saksi meringankan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Romli mengaku tidak ingin menjadi saksi meringankan, melainkan sebagai ahli dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang masih terus bergulir.
"Saya hanya bersedia sebagai ahli saja dan tidak pernah terima surat panggilan dari Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).