ADVERTISEMENT

Firli Bahuri Mundur, DPR: KPK Harus Secepatnya Menunjuk Pimpinan Baru

Jumat, 22 Desember 2023 13:54 WIB

Share
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera menyerahkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menggantikan Firli Bahuri yang resmi mundur pada Kamis (21/12/2023). 

Menurut Habib, hal tersebut perlu dilakukan dengan cepat untuk menghindari kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini.

"Kami berharap agar pengganti Pak Firli dapat diproses dengan segera agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habib dilansir, Jumat (22/12/2023.

Mekanisme penunjukan Ketua KPK diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK dan diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada tahun 2019 lalu.

Berdasarkan hasil tersebut, terdapat empat nama yang tersisa pada daftar calon pimpinan KPK. Pada seleksi tahun 2019, keempat nama tersebut kalah dalam perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. Namun, Presiden dapat memilih salah satu dari nama-nama tersebut tanpa merujuk pada perolehan suara hasil seleksi.

Nama-nama usulan Presiden akan mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Setelah itu, satu nama yang terpilih akan dilantik. Keempat nama tersebut adalah Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.

Sementara itu, Habib menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan Firli yang mundur dari Komisi Antirasuah. Menurutnya, langkah tersebut tepat baik untuk dirinya maupun lembaga.

"Di satu sisi, pak Firli dapat lebih berkonsentrasi dalam melakukan pembelaan diri dalam menghadapi proses hukum, sementara di sisi lain, line kerja KPK sebagai institusi dapat lebih maksimal," kata politisi Partai Gerindra ini.

Firli memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Komisioner KPK dan hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Firli pada Kamis (21/12) malam ini. Dia menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam itu.

"Saya hari ini bertemu dengan pimpinan ketua dan anggota Dewas, dan agendanya adalah untuk menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg," ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT