Sidang Putusan Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Daring

Kamis 24 Sep 2020, 09:46 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (ist)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA - Dewas Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, Kamis (24/9/2020).

Sidang berlangsung sejak pukul 9.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung. Dewas KPK menggelar sidang terbuka secara virtual atau daring. Tampak Ketua KPK Komjen Firli Bahuri hadir dan tengah duduk di kursi sidang. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang putusan etik terkait penggunaan helikopter mewah milik perusahaan swasta. (screenshot/adji)Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang putusan etik. (screenshot/adji)

Sedianya, sidang putusan etik Firli Bahuri ini digelar pada Selasa (15/9/2020). Namun sidang tersebut ditunda lantaran ada tes swab Covid-19 yang harus dijalani anggota Dewas KPK.

Baca jugaAnggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris Positif Covid-19

Rangkaian sidang ini sendiri sudah berlangsung tiga kali. Yakni pada Selasa (25/8/2020), Jumat (4/9/2020) dan Selasa (8/9/2020).

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini disebut melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Baca jugaSidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Naik Helikopter Ditunda Pekan Depan

MAKI menyebut, gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat melakukan kunjungan ke Sumatra Selatan, dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Mantan Kapolda Sumsel ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (adji/ys)

Berita Terkait

Kapan Firli Ditahan?

Kamis 07 Des 2023, 06:00 WIB
undefined

News Update