ADVERTISEMENT

Naik Helikopter Rp7 Juta per Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik

Kamis, 24 September 2020 10:34 WIB

Share
Naik Helikopter Rp7 Juta per Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dianggap terbukti melanggar kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. Ini menyusul tindakan Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dalam kunjungan dinasnya di Sumatra Selatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar terbuka secara virtual atau daring, Kamis (24/9/2020). Dalam putusannya, Firli disebut menyewa helikopter milik perusahaan swasta itu dengan tarif Rp7 juta per jam.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Tumpak membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media.

Dewas KPK selanjutnya menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," sambung Tumpak.

Baca jugaSidang Putusan Etik Kasus Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Daring

Atas putusan itu, Firli menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar etik seperti itu lagi.

"Kepada majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi," ujarnya.

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri ini disebut melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

MAKI menyebut, gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat melakukan kunjungan ke Sumatra Selatan, dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu (adji/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT