ADVERTISEMENT

Anggota DPD RI Kalteng Minta Pemerintah Pusat Transparan Soal Food Estate

Rabu, 20 Desember 2023 10:58 WIB

Share
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. (Ist)
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –    Perbincangan publik terkait food estate di tahun politik mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. 

Wakil Daerah Kalimantan Tengah ini menyebut pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan pada publik soal food estate ini. 

"Menjelaskan secara terbuka pada publik total jumlah dan luasan proyek food estate di berbagai provinsi, serta menjelaskan berapa dan mana saja yang berhasil, serta bagian mana saja yang tidak optimal atau bahkan gagal," jelas Teras, Rabu (20/12/2023).

Teras yang juga merupakan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode 2005-2015, menyebut publik perlu mendapat informasi yang transparan agar tidak menimbulkan polemik dan proyek bisa berjalan baik. 

Sebagai anggota DPD RI yang juga beberapa kali menjembatani aspirasi masyarakat di area food estate, Teras berharap semua pihak bisa obyektif mengenali dan memahami food estate di Kalteng ini. 

Pertama, ia menyebut bahwa tujuan food estate adalah mulia. Bagi pemenuhan kebutuhan kita akan ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Maka desain awal food estate sebagai kawasan pangan terintegrasi adalah juga termasuk modernisasi dan industrialisasi pertanian. Maka tujuan besar ini mesti kita dukung, karena situasi dunia yang berdampak pada ketahanan pangan sedang tidak baik-baik saja. 

"Kedua, bahwa tujuan besar keberadaan food estate perlu dicapai dengan adanya perencanaan, fokus, dan dukungan dana yang memadai sampai berhasil. Maka perlu direncanakan serta dieksekusi dengan baik dan benar, agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah," tukas mantan pimpinan komisi II DPR RI ini.

Ketiga, menurut Teras pengalaman dalam pengawasan terhadap food estate di Kalteng ada yang mesti dipahami publik. Bahwa food estate di Kalteng tersebar di 3 Kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas. 

Secara komoditas, terdiri dari dua, yakni padi dan singkong. Secara fokus pengelolaan juga terbagi dua, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan, meski secara umum ada kolaborasi termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggungjawab atas perizinan dan status area food estate dalam kawasan hutan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT