ADVERTISEMENT
Senin, 18 Desember 2023 20:33 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi amankan 6,7 Kilogram (Kg) ganja dari tangan dua pengedar di Bogor. Barang haram ini, rencananya akan diedarkan para pelaku untuk malam tahun baru.
"Sedianya bahwa Ganja 6 kilogram ini akan digunakan untuk tahun baru di kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (18/12/2023).
Bismo mengatakan, dalam meringkus 2 orang pengedar berinisial FB (32) dan JS (32) ini, pihak kepolisian bekerjasama dengan beacukai dan juga jasa ekspedisi.
"Ini juga kita mengamankan ada jaringan nasional, dimana dari 6 kg ganja yang diamankan ini, ini hasil kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan beacukai dan pihak ekspedisi. Sehingga berhasil mengungkap pelaku dibalik yang order ataupun yang akan mengedarkan ataupun pemilik dari ganja ini," ucapnya.
Dengan pengungkapan kiriman pengiriman ganja tersebut, maka pihak kepolisian pun berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Tentu ancaman terhadap pelaku Ganja, ini pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun. Ini untuk ganja yang lebih dari satu kilo," singkatnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menyebut, setibanya ganja seberat 6,7 kg tersebut di Bogor, pihak kepolisian dengan beacukai pun langsung melakukan pengecekan ke jasa ekspedisi.
ganja
"Dan memang benar itu adalah narkotika jenis ganja kemudian pada saat itu kami beserta tim dan juga pihak ekspedisi dan beacukai melaksanakan control delivery untuk mengantarkan barang tersebut," tuturnya.
Setibanya ganja tersebut di Bogor, sang pemesan pun meminta transaksi penyerahan paket tersebut di tepi jalan, tepatnya di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT