Caption: Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat ekspose kawanan pelaku pembegalan di Mapolres Karawang. (ist)

Kriminal

Pancing Korban dengan Aplikasi Kencan, Komplotan Begal di Karawang Diringkus Polisi

Jumat 15 Des 2023, 20:36 WIB

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Komplotan begal di Karawang ini menggunakan umpan wanita melalui jejaring prostitusi online untuk memancing korbannya.

Setelah calon korban terpancing, kawanan ini beraksi dan tidak segan-segan melukai korbannya untuk merebut sepeda motor.

Sepak terjang kawanan yang berjumlah lima pelaku dengan modus prostitusi online ini terhenti, setelah berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, pelaku adalah komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus prostitusi online melalu aplikasi kencan.

"Pelaku perempuan berinisial LY (18) adalah istri siri dari ketua kelompok begal RA (35) yang bertugas untuk memancing korban," ujar Wirdhanto, Jumat (15/12/2023) saat pers rilis di Mapolre Karawang.

Masing-masing pelaku beriniaial, RA (18), FAA (17), MAN (17), WSB (35) laki-laki dan selanjutnya berinisial LY (18) perempuan.

Kapolres menjelaskan, pelaku LY bertugas memancing korbannya untuk melakukan pertemuan.

Selanjutnya pelaku utama melakukan aksinya dengan cara menabrakan sepeda motornya kepada korbannya saat mengendarai motor.

Sehingga, motor yang dikendarai korban terhenti kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor dan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.

"Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku," jelas kapolres.

Penangkapan kelima pelaku tersebut juga berdasarkan laporan dari korban Ariadi (40) warga desa Parakan, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kejadian tindak pidana pembegalan, Kamis (14/12/2012) kemarin.

"Setelah menerima laporan korban Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat untuk menangkap para pelaku," kata kapolres.

Satu orang pelaku, kata Kapolres diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan pada kaki pelaku karena hendak melarikan diri dan melawan petugas.

Dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku, polisi berhasil menyita, satu senjata tajam cerulit, satu motor milik korban dan lima unit handphone.

Atas perbuatan pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 365 ayat 2 dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (aep)
 

Tags:
begalPancing Korban dengan Aplikasi KencanKomplotan Begal di Karawang Diringkus Polisikomplotan begal

Reporter

Administrator

Editor