ADVERTISEMENT

Kemnaker Ajak Stakeholder Kolaborasi Dukung Pertumbungan Ekonomi

Kamis, 14 Desember 2023 14:55 WIB

Share
Wamenaker Afriansyah Noor. (ist)
Wamenaker Afriansyah Noor. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan mengajak seluruh stakeholder maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengoptimalkan kolaborasi dan koordinasi  dengan masyarakat dalam memastikan kebutuhan perlindungan tenaga kerja dapat dipenuhi.

"Banyak hal yang dapat kita lakukan sebagai bukti konkrit mendukung pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui bidang ketengakerjaan, " ujar Wamenaker Afriansyah Noor saat memberikan Sosialisasi Ketenagakerjaan di Jakarta, dilansir  Kamis (14/12/2023).

Data laporan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, diketahui angka Kecelakaan Kerja-Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK) terus bertambah setiap tahunnya, dan secara agregat angka KK/PAK selama 3 tahun mencapai 722 ribu kasus serta angka fatality dikarenakan KK/PAK adalah berjumlah 13.765 korban jiwa.

Untuk mengatasi masalah bertambahnya angka KK/PAK, Afriansyah menegaskan terpenting adalah meningkatkan kesadaran K3 sebagai bagian budaya kerja oleh setiap pelaksanaan pekerjaan, yakni pekerja dan pengusaha. 

Mulai dari membersihkan area kerja sebelum dan setelah bekerja, bekerja sesuai waktu kerja, waktu istrirahat yang cukup, hingga pemenuhan standar K3 di perusahaan. "Seperti pembentukan Sistem Manajemen K3 (SMK3), Panitia Pembina K3 (P2K3), penyediaan sarana dan prasarana standar K3, serta dilakukan pelatihan K3, " katanya.

Afriansyah Noor mengingatkan K3 menjadi kunci utama dalam menjaga produktivitas. Sebab apabila terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja (KK/PAK), maka pekerja maupun pengusaha akan kehilangan waktu kerja produktif. "Pekerja yang bersangkutan tak mampu untuk bekerja sehingga berdampak pada bertambahnya biaya produksi akibat penggantian tenaga kerja untuk memenuhi target produksi, " ujarnya. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT