Tim Gabungan Polri dan Kemnaker Gagalkan Penempatan 100 PMI Ilegal

Jumat, 19 Januari 2018 14:41 WIB

Share
Tim Gabungan Polri dan Kemnaker Gagalkan Penempatan 100 PMI Ilegal

JAKARTA (Pos Kota) - Tim gabungan dari Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon  tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja ke luar negeri secara non prosedural (ilegal), di Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018) malam.

Dalam aksi penggerebekan di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) Restu Putri Indonesia di Pondok Kopi Jakarta Timur yang dijadikan penampungan, aparat gabungan menemukan 100 calon PMI sebagai penata laksana rumah tangga di luar negeri.

Aksi penggerebekan dilakukan setelah Polri dan Kemnaker mencium adanya tindak pidana human trafficking di balik penitipan calon TKI di BLKLN Restu Putri Indonesia. Kecurigaan akhirnya terbukti, setelah dalam penggerebekan, tidak ditemukannya barang bukti seperti paspor dan KTP milik korban.

Menurut Direktur PPTKLN Kemnaker R Soes Indharno, langkah penggerebekan bermula dari laporan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandung Barat ke Kemnaker tentang adanya salah satu calon tenaga kerja Indonesia yang mengikuti pelatihan di BLKLN Restu Putri Indonesia, yang selanjutkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Ke-100 calon PMI berasal dari Lombok Timur, Lombok Barat, Cianjur, Kendal, Pekalongan, Serang, Sulawesi Tenggara, Purwakarta, Indramayu dan Bandung Barat, mayoritas akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).

“Dari informasi yang berhasil dihimpun dari korban, sebanyak 82 orang dijanjikan oleh beberapa perusahaan penyalur tenaga kerja akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan 18 lainnya  akan dipekerjakan di Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hongkong, “ lanjut Soes.

Soes Hindharno mengatakan pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah melanggar Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di kawasan Timur Tengah. Pengiriman TKI tersebut juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Soes memastikan pengiriman 82 PMI untuk menjadi PLRT di negara Arab Saudi adalah ilegal. Sedangkan 18 lainnya yang bukan ke Timur Tengah masih diselidiki legalitasnya.

"Kemnaker akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus ini," kata Soes

82 PMI Ilegal Dibawa ke Rumah Aman

Halaman
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar