ADVERTISEMENT

Kemnaker Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman

Rabu, 6 Desember 2017 13:24 WIB

Share
Kemnaker Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Dari Ombudsman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat penilaian Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas 10 produk layanan administrasi yang bagus kepada masyarakat. Penghargaan diterima oleh Irjen Kemnaker Sunarno yang mewakili Menaker M. Hanif Dhakiri, Selasa (5/12/2017). Sunarno mengatakan, ada 10 jenis pelayanan Kemnaker yang bagus menurut Ombudsman RI antara lain Pelayanan Satu Atap, pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ia mengatakan, Kemnaker juga mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) atas setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2017  karena melampaui target. “Tahun 2016 kami juga mendapat penghargaan yang sama dari Menteri Keuangan,” kata Sunarno, Rabu (6/12/2017). Sebagaimana diketahui Kemnaker telah membentuk 12 Pelayanan Satu Atap Penempatan (PSAT) Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) di 12 lokasi pada 2017. Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno mengatakan, tahun 2017 telah membentuk PLSA TKLN di Kabupaten Kupang, Maumere, Kabupaten Sika, Nusa Tenagggara Timur (NTT), Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, dimana keempatnya di Provinsi NTB, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Jawa Tengah dan di Pati Jawa Timur. Sedangkan pada 2016, PSA itu telah dibentuk di Gianyar (Bali), Sumba Barat Daya (NTT), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Entikong (Provinsi Bangka Belitung) Surabaya (Jatim) dan Mataram (NTB). Dikatakan Soes, dengan adanya PSA-TKLN ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut TKI memanfaatkan jasa calo sehingga pada ujungnya merugikan TKI. "Dalam PSA ini, ada petugas terkait yang melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemnaker, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, Pemda, SKPD dan lain-lain," kata Soes. (Tri)  

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT