Kemnaker dan Kemenag Sepakat Cegah PMI Berangkat Lewat Jalur Umrah

Minggu, 31 Desember 2017 13:47 WIB

Share
Kemnaker dan Kemenag Sepakat Cegah PMI Berangkat Lewat Jalur Umrah
Jakarta (Pos Kota) –  Cegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat ke Arab Saudi lewat jalur ibadah umrah dan ziarah, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Penandatangan nota ksepahaman dilakukan langsung oleh Menaker M. Hanif Dhakiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat (29/12/2017) Menaker berharap dengan adanya nota kesepahaman Kemnaker dan Kemenag, angka PMI nonprosedural bisa terus ditekan dan manfaat migrasi terus ditingkatkan. Menteri meyakini, sinergi dan kerjasama dalam rangka pencegahan PMI nonprosedural bisa lebih dioptimal di pusat maupun di daerah. “(Nota kesepahaman-red) Ini juga menunjukkan negara hadir, pemerintah hadir, memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada para pekerja migran yang sudah berkontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan ekonomi nasional, “ ujar Hanif dalam siaran persnya, Minggu (31/12/2017). Pemerintah, lanjut Hanif,  terus bekerja keras memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan PMI agar migrasi orang ke luar negeri berjalan cepat, mudah, aman dan lebih bermanfaat.  Karena itu, pihaknya terus menekan angka penempatan bersifat nonprosedural dengan membangun kerjasama semua pihak. “Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya, “ kata Menteri Hanif. Menteri Hanif memberikan apresiasi tinggi kepada Menag dan jajarannya yang telah mampu menjalankan amanah untuk bisa bersama-sama menekan resiko yang muncul dari migrasi, termasuk resiko pekerja migran nonprosedural. “Kita kerjasama dengan semua pihak. Tadi dengan Polri dan jajarannya untuk melakukan penindakan hukum terkait penempatan PMI nonprosedural dan bidang-bidang lain di sektor ketenagakerjaan, “ katanya. Menaker berharap jajaran Kemnaker dan Kemenag bisa menindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dan mengimplementasikan di lapangan sehingga upaya pemerintah dan negara untuk menghadirkan diri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada PMI terus dioptimalkan. Sementara Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan nota kesepahaman  antara Kemenag dan Kemnaker memiliki makna strategis  dalam menangani sejumlah PMI nonprosedural yang hingga saat ini menjadi persoalan bagi bangsa dengan jumlah penduduk kurang lebih 280 juta jiwa. Kerjasama ini,  lanjut Menag, juga merupakan bagian dari upaya terus menerus dalam upaya memberikan perlindungan kepada WNI khususnya mereka yang memperoleh hak pekerjaan. Namun dalam waktu bersamaan, mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah. “Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di  Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi, “ kata Menag. Diakui Menag, pihaknya sering memperoleh informasi terkait jemaah umrah yang berangkat ke tanah suci dimana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke tanah air. (Tri)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar