Gedung Bareskrim Polri. (Pandi)

Kriminal

Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim dengan Didampingi Kuasa Hukum

Jumat 01 Des 2023, 09:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Pimpinan lembaga antirasuah itu didampingi kuasa hukum.

"Sdr FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 8.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap ybs telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan.

Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini akan ada pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

"Agenda pemeriksaan para saksi pasa hari Kamis, 30 November 2023 pukul 10.00 WIB," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang adalah salah satu saksi yang diperiksa setelah sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi," paparnya.

Selain Saut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya setelah ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan.

Ade Safri memaparkan enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang periksa Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua saksi lainnya diperiksa di Bareskrim Polri.

"Pak Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo selesai menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi kasus pemerasan oleh ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023).

Mantan Mentan itu selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka kasus korupsi itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB.

Kepada wartawan, tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian itu mengatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai saksi kasus pemerasan oleh Firli Bahuri.

"Saya siperiksa mulai dari jam 2 sampai sekarang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," katanya kepada wartawan.

Ia mengaku dalam perkara kasus pemerasan telah menyampaikan apa yang dia alami seluruhnya kepada penyidik. Namun Syahrul Yasin Limpo tak mau membeberkan detail.

"Apa yang saya alami, apa yang saya tau, saya sudah sampaikan ke penyidik dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan," tuturnya.

"Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentut saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara saya kira itu terima kasih perhatiannya," tambah Syahrul.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.15 WIB dengan mengenakan pakaian oranye dan tangan terborgol sambil membawa map biru.

Awak media sempat mencecar pertanyaan soal perkara pemerasan yang menimpa dirinya. Namun Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar.

Dalam kasus pemerasan ini tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Syahrul Yasin Limpo diperiksa penyidik setelah ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.

Selama proses penyidikan Fieli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi, 7 diantaranya saksi ahli.

Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

Tags:
Firli Bahuribareskrim polri

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor