Gubernur Banten, Al Muktabar (Foto: Bilal)

Regional

Kenaikan UMK 2024 Ditolak Serikat, Pj Gubernur Banten Berharap Buruh Berjiwa Besar

Kamis 30 Nov 2023, 19:03 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024, telah diputuskan Pemprov Banten.

Angka kenaikannya dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota. Sehingga serikat buruh menolak Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, penetapan kenaikan UMK 2024 yang telah diputuskan, hasil konsultasi dengan kementerian.

Formulasi penetapan UMK berlandaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, kondisi pengusaha dan pekerja. 

"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementerian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, Kamis (30/11/2023). 

Apalagi, serikat buruh telah menyampaikan aspirasi dengan baik sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita taati," ungkapnya.

Untuk itu, Al meminta buruh berjiwa nesar dan menerima keputusan kenaikan UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan. 

"Bahwa dari proses (penetapan UMK) itu, ada yang kurang pas dan seterusnya, saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya," tutupnya.

Tags:
ump 2024banten

Reporter

Administrator

Editor