Caption foto : Persidangan terdakwa penipuan jual beli Iphone, Rihani. (ist)

Kriminal

Terungkap Dalam Sidang di PN Tangerang, Terdakwa Rihani Mengaku Tidak Tahu Tentang Jual Beli Iphone

Selasa 28 Nov 2023, 17:23 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut si kembar Rihana dan Rihani, terdakwa kasus penipuan jual beli iPhone dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dimana, si kembar Rihana dan Rihani dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Namun, dalam persidangan, terdakwa Rihani mengaku tidak pernah mengetahui kegiatan jual beli Iphone tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah menjual produknya kepada masyarakat melalui media sosialnya seperti apa yang didakwanya terkait kasus penipuan Iphone.

Hal ini pun disampaikan langsung saat persidangan yang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam sidang tersebut, Rihani membacakannya nota keberatannya.

Ia tidak mengetahui kegiatan penjualan Iphone tersebut lantaran sibuk sebagai pekerja kantoran.

Kemudian terdakwa Rihana yang merupakan saudara kembarnya mengajak untuk menjual barang dari penjual lainnya atau biasa disebut reseller untuk produk Iphone.

"Saya yang saat itu melihat usaha penjualan ini sebagai reseller mendapatkan keuntungan selayaknya usaha-usaha lain yang memang mendapatkan keuntungan dengan tetap menjalankan aktifitas saya sebagai pegawai kantor dari senin hingga jumat setiap hari dan awal saya menjadi reseller semua berijalan lancar," katanya, Senin (27/11/2023).

Ia mengaku tidak pernah menggunakan akun media sosial pribadinya untuk menawarkan produk yang dijualnnya.

Melainkan, para konsumennya yang mendatanginya.

"Mereka masing-masing membeli secara pribadi untuk membeli dan menawarkan diri menjadi reseller saya," ungkapnya. 

Dalam prosesnya, Rihani menjelaskan kepada reseller dan konsumennya bila sistem penjualnnya yakni Pre-Order (PO).

"Bahwa usaha ini dengan sistem pre-oder dengan pembayaran penuh diawal baru barang muncul kemudian dengan ketentuan yang mereka ketahui," ucapnya.

Setelah itu, dirinya kerap berkomunikasi dengan resellernya terkait penjualan produk tersebut.

Namun seiiring berjalan waktu, ia mengalami kendala hingga menimbulakan kerugian besar.

"Saya pun sering berkomunikasi dengan seluruh reseller sebagai rekanan semua hari ini dan semua berjalan lancar. Saya tidak mengerti bahwa reseller ini akan menimbulkan kerugian yang besar," ujarnya.

Ditambahkan kuasa hukum Rihani, Dedi Kurnia menjelaskan bila rangkaian kronologis yang dijelaskan kliennye membuktikan bahwa Rihani tidak pernah ada niat untuk menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian besar.

"Bahwa dalam persidangan terdapat sejumlah fakta-fakta yaitu saksi Dana, Pungky, Audria, Budi membeli produk iPhone bukan karena postingan-postingan terdakwa melainkan pada awalnya mereka membeli iPhone dengan harga lebih murah dari pada harga pasaran di terdakwa," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
rihanarihana dan rihaniPenipuan Jual Beli iPhonepn tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor