TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perempuan kembar Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan jual beli iphone iPhone yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari hasil menipu tersebut, si kembar ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Si kembar Rihana dan Rihani terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan menyebarkan berita bohon yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian untuk konsumen dalam transaksi elektronik tersebut.
"Sebagaimana pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 uu no 19 tahun tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata JPU, Mega Sari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Atas perbuatannya, si kembar Rihana dan Rihani dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda 1 tahun miliar rupiah,” ungkapnya.
JPU juga menyebut apabila terdakwa tidak dapat membayar denda Rp1 miliar.
Maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama satu tahun.
“Ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangan masa penangkapan dan penahanan,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)