BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan narkoba internasional dalam kurun waktu sepekan terakhir. Empat tersangka pun berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani mengatakan, dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 12.774,49 gram brutto dalam bentuk bungkus teh.
Sementara jika dirupiahkan tersangka dapat mengantongi nilai yang fantastis.
"Sekitar puluhan miliar dengan barang bukti yang ada disini," kata Kombes Dani Hamdani, Rabu (22/11/2023).
Adapun Satreskoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap jaringan Internasional narkoba ini dalam sepekan terakhir, dimulai tanggal 13 hingga 17 November 2023.
Adapun para tersangka ditangkap disejumlah wilayah diantaranya di kawasan Apartemen Urbano Bekasi, apartemen East Park, Cakung - Jakarta Timur, Apartemen Center Point - Bekasi, Kampung Lebak Wangi dan Apartment Springwood Tangerang dan terakhir yaitu Desa Sungaibeliung, Pontianak - Kalimantan Barat.
Penangkapan keempat tersangka dilakukan secara bertahap dan berurutan. Dimulai dari tersangka HD (24) kemudian FN (24) lalu IW (38) dan terakhir UF (45).
"Yang kita amankan WNI 4 orang, 2 perempuan dan 2 laki-laki sedangkan 1 DPO warga negara asing," jelasnya.
Adapun ditemukannya sabu dalan bungkusan teh Cina, didapati dari tersangka IW.
"Dari kamar tersangka IW di Apartemen Springwood Tangerang, ditemukan 12 bungkus teh Cina diduga berisikan narkotika dengan berat 12.315 gram brutto didalam koper warna biru," ungkapnya.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka UF dan IW, barang bukti didapatkan dari tersangka lain Pak Cik Alias Aloy warga Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan tersangka, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti diantaraanya timbangan elektrik, kemudian handphone alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, serta 12,7 kilogram sabu-sabu.
Terhadap para tersangka mereka dijerat dengan pasal 127, 114 dan 132 KUHPidana undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.